LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, masih memiliki belasan aset daerah yang statusnya belum sepenuhnya jelas.
Namun, dua di antaranya ditargetkan dapat diselesaikan dalam sisa waktu tiga bulan terakhir di tahun 2025 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menuntaskan dua objek aset, yakni Taman Olahraga Megang (TOM) dan tanah eks Transmigrasi.
“Dua objek itu sudah kita ekspose dan dalam proses penetapan SK.
Karena waktu tinggal tiga bulan lagi, mudah-mudahan dua aset ini bisa selesai tahun ini.
Kalau kita tambah lagi, khawatir tidak sempat,” ujar Indra, kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurutnya, penyelesaian aset dilakukan secara bertahap agar hasilnya maksimal dan sesuai ketentuan hukum.
“Kita targetkan dua ini dulu selesai di sisa waktu tahun ini. Mudah-mudahan tidak sampai tahun depan,” tambahnya.
Indra menjelaskan, permasalahan aset Taman Olahraga Megang (TOM) muncul karena sebagian lahan di kawasan tersebut beririsan dengan Rumah Makan Simpang Raya.
Namun, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemilik terkait dan optimistis penyelesaiannya dapat segera rampung.















