Selain itu, di kawasan TOM juga terdapat sebagian tanah yang bersinggungan dengan lahan wakaf kuburan.
“Tanah wakaf itu nanti mau dipecah sertifikatnya, dan sudah dibicarakan juga oleh Pak Wali agar diselesaikan secara baik-baik,” jelas Indra.
Sementara untuk aset eks Transmigrasi, Indra menyebut ada sebagian aset yang secara administrasi masih tercatat milik Kabupaten Musi Rawas.
Hal ini karena proses peralihan aset dari Musi Rawas ke Lubuklinggau belum seluruhnya rampung.
“Seluruh aset Musi Rawas yang ada di Lubuk Linggau memang harus dikembalikan sesuai undang-undang.
Hari ini kita juga sudah bersurat untuk proses pengembalian aset tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, Indra menambahkan bahwa masih ada belasan aset lain peninggalan Musi Rawas yang masih bermasalah.
Beberapa di antaranya bersinggungan dengan lahan milik masyarakat, bahkan ada yang masih digunakan oleh pihak lain.
“Dari belasan itu, ada yang sertifikatnya sudah milik kita, ada juga yang masih dipakai Musi Rawas atau masyarakat.
Makanya kita selesaikan satu per satu secara bertahap, mulai dari identifikasi masalah hingga ekspose dengan pihak Kejaksaan untuk pendampingan,” tuturnya.















